Disnakertrans Sintang mendampingi pencari kerja, pekerja, pelaku usaha, dan calon transmigran melalui satu pintu layanan digital dan tatap muka.
Diringkas agar warga tidak perlu berpindah-pindah halaman untuk urusan yang paling dibutuhkan.
Informasi jadwal, lokasi, dan perusahaan peserta bursa kerja tahun ini.
05 JUL 2026Syarat dan kuota terbaru untuk penempatan kawasan transmigrasi.
28 JUN 2026Perubahan alur dan waktu layanan permohonan informasi.
15 JUN 2026Permohonan bisa diajukan daring melalui menu Permohonan Informasi di situs ini, atau datang langsung ke meja layanan PPID pada jam kerja dengan membawa kartu identitas.
Siapkan KTP, Kartu Keluarga, pas foto terbaru, dan fotokopi ijazah terakhir, lalu isi formulir AK-1 di loket layanan ketenagakerjaan.
Pekerja maupun pengusaha dapat mengajukan pengaduan tertulis ke Bidang Hubungan Industrial untuk difasilitasi mediasi sebelum lanjut ke jalur pengadilan hubungan industrial.
Dinas menyediakan informasi pendaftaran calon transmigran, pembinaan kawasan transmigrasi, serta pendampingan pasca-penempatan bagi warga yang sudah ditempatkan.
Seluruh produk hukum seperti peraturan, keputusan, surat edaran, dan instruksi dapat diunduh gratis melalui menu JDIH tanpa perlu login.
"Pengurusan Kartu Kuning cepat, petugasnya jelas menjelaskan syaratnya jadi tidak bolak-balik."
"Permohonan informasi lewat PPID direspons kurang dari dua hari kerja, prosesnya transparan."
"Info pendaftaran transmigrasi lengkap, hanya perlu tambah contoh formulir yang sudah terisi."
"Ikut bursa kerja yang diadakan dinas, langsung dapat panggilan interview dari perusahaan lokal."
"Sengketa dengan tempat kerja lama akhirnya dimediasi dengan baik oleh bidang Hubungan Industrial."
"Situs JDIH memudahkan cari peraturan lama tanpa harus datang ke kantor dinas."
*Testimoni di atas adalah contoh placeholder — mohon diganti dengan testimoni asli dari masyarakat sebelum situs dipublikasikan.
Tim layanan kami siap membantu urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi Anda pada jam kerja.